[FIQIH] Kotoran Cicak Najis Atau Tidak?


Kotoran Cicak Najis Atau Tidak?

Jawaban:

Para Ulama berbeda pendapat terkait hukum kotoran cicak, najis atau tidak. Hal ini disebabkan perbedaan cara pandang: apakah cicak termasuk binatang yang memiliki darah mengalir atau tidak?

Para Ulama lama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah (darah mengalir), seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.

Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:

مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (al-Mughni, 3:252)

Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:

ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري

“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

(1) Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir, sehingga bangkai dan kotorannya TIDAK NAJIS.

An-Nawawi mengatakan:

وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة

“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)

Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli (ulama Madzhab Syafii):

Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

(2) Sebagian ulama seperti al-Mardawi al-Hambali menyatakan bahwa cicak termasuk binatang yang memiliki darah mengalir. Sebagai konsekwensinya kotoran cicak adalah najis.


Kesimpulannya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa cicak tidak najis, baik bangkainya maupun kotorannya. Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sholat di Ka'bah atau di tempat-tempat yang sangat memungkinkan adanya cicak, baik kotorannya ataupun kencingnya, dan Nabi tidak memerintahkan untuk mewaspadainya.

Sumber:
- konsultasisyariah.com
- rumaysho.com
- assabiqunalawwalun
- syariahonline.com

0 Response to "[FIQIH] Kotoran Cicak Najis Atau Tidak?"

Post a Comment